a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah www.peraturan.go.id 2017, No.1300 -2- Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.