a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Bungo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.