a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Badung dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Badung Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.