a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Tebo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; www.peraturan.go.id 2016, No.1619 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.