a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1594 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.