bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.