a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi; www.peraturan.go.id 2016, No.1618 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.