a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.