a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program utama Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri perlu dilakukan percepatan penyelenggaraan pelayanan terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.