a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten www.peraturan.go.id 2017, No. 1297 -2- Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.