a. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2016. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.