a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik, perlu adanya perubahan sikap dan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa untuk meningkatkan perubahan sikap dan perilaku aparatur sipil negara, perlu pengembangan budaya kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri guna mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.