a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan penyebaran lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional perlu dilakukan penempatan dan perpindahan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.