a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Bekasi dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bekasi dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bekasi dengan Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Depok dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Bekasi dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.