a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 126/989/Adpum tanggal 7 Oktober 2013 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Fasilitasi Terhadap 6 (enam) Segmen Batas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1590 2 dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.