a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.