a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan diKabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas DaerahKabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa Gubernur Sumatera Selatan dengan surat nomor 136/2362/I/2014 tanggal 24 September 2014 hal Usulan Amandemen Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 dan surat nomor 136/2240/I/2014 tanggal 6 Oktober 2014 hal Konfirmasi Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, pada batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyuasin 2014, No.1694 2 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat beberapa segmen batas yang perlu diubah, karena segmen batas tersebut telah memotong kelompok- kelompok pemukiman warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara yang berkebun di sekitar kawasan perbatasan kedua kabupaten, sehingga kelompok-kelompok pemukiman masyarakat dimaksud menjadi terpisah secara administratif satu sama lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenangan kehidupan sosial kemasyarakatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.