a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.