a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dan Pemerintah Kabupaten Demak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah; 2014, No.1642 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.