a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Kabupaten Mamasa, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- 2019, No.1441 -2- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.