a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah www.peraturan.go.id 2018, No.1165 -2- Provinsi Jambi serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.