a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; www.peraturan.go.id 2017, No.1248 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.