a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta untuk mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri mengenai penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah; b. Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. www.peraturan.go.id 2016, No. 1445 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.