a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Kediri dengan Kota Kediri Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kota Kediri sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kota Kediri Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.