a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.