a. bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas satuan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu melakukan perubahan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; www.peraturan.go.id 2015, No.1670 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.