a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur; 2014, No.1640 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.