a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran program dan kegiatan Tahun Anggaran 2011 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.