a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Bungo, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Jambi serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; www.peraturan.go.id 2018, No.1162 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.