a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pendanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan Pasal 87A dan Pasal 87B Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu ditunjuk/ ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk seluruh kabupaten/kota; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan/penunjukkan Kuasa Pengguna 2014, No. 1450 2 Anggaran Dana Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.