Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.137 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.