bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.