a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi melalui Dekonsentrasi, dan ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Tugas Pembantuan; b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelimpahan dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.2 2 Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.