bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.