Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 53/2019.
a. bahwa dalam rangka pencapaian target prioritas nasional dan prioritas bidang rencana kerja pemerintah Tahun 2012, serta prioritas Kementerian Dalam Negeri, perlu disusun rencana kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.