a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 2019, No.1285 -2- Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.