a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri menetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 2014, No.1367 2 Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.