Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi secara pasti antara Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Sijunjung yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1446 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.