a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan sosial di daerah, berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Derah 2022, No. 301 -2- Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.