a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2020, No.913 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.