a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diperlukan pedoman pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.