a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan; 2014, No.1254 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.