a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas wilayah administrasi pemerintahan secara pasti antara Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat; b. bahwa penetapan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Lima www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1445 2 Puluh Kota dengan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.