a. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia; b. bahwa dengan adanya pembentukan, penghapusan dan penggabungan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, kelurahan, dan desa atau yang disebut dengan nama lain, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.934 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.