a. bahwa dengan adanya penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2015, terdapat perubahan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, terdapat penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional sesuai visi dan misi Pemerintahan yang baru terkait penjabaran pelaksanaan Agenda Nawacita ke dalam Program dan Kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.1334 2 c. bahwa dengan adanya penetapan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, terdapat perubahan nomenklatur Program lingkup Kementerian Dalam Negeri; d. bahwa dengan adanya penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, terdapat perubahan tugas, fungsi, dan susunan organisasi lingkup Kementerian Dalam Negeri; e. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, terdapat penyesuaian dan penajaman visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi yang baru, khususnya terkait pencapaian kinerja tahun 2015; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.