a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tapin yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; 2014, No.1253 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala dan Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.