Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tabalong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1444 2 Sungai Utara dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.