a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 219 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, para gubernur dan bupati/walikota telah melaksanaan program nasional e-KTP secara massal di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan lancar dan sukses sehingga perlu diberikan penghargaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Penghargaan Dalam Pelaksanaan Pelayanan e-KTP Secara Massal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.