a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah antara Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.926 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.