a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.